Thursday, August 4, 2016

"ASTAGFIRULLAH HAL ADZIM"...!!! DITINGGAL SUAMI TAHLILAN, ISTRI MALAH DI GOY4NG TEMAN SUAMINYA SENDIRI

Sumber: google

Seorang ibu rumah tangga di Dusun Baran Nongkosewu, Desa Karangnongko, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, terpaksa melayani n4fsu b3jat teman suaminya. Itu dilakukan disaat suami tengah mengikuti tahlilan.

Korban diketahui berinisial WJ (26). Dia digarap Choirul Anam (30), mengaku teman suami korban. Namun, di kehidupan sehari-hari pelaku juga dikenal sebagai residivis.

Sebelum menggarap WJ, Anam sempat bertamu dan berbincang santai dgn suami korban. Mengetahui bahwa suami WJ bakal mengikuti tahlilan malam Jumat, pelaku akhirnya pamit. Anam dan suami korban bahkan keluar bersamaan.

Bukannya benar-benar pamit, selang beberapa menit Anam justru kembali ke rumah korban. Pamit pelaku hanya sebuah trik untuk mencari celah bisa mencicipi tubuh WJ.

Mengetahui di rumah hanya ada WJ, membuat pelaku memanfaatkan kesempatan. Dia langsung masuk menuju dapur. Di sana korban tengah memasak air. Merasa ada peluang berbuat c4bul, pelaku langsung menyergap korban dari belakang dan memaksa melayani n4fsu bejatnya.

WJ sebenarnya ditawarkan sejumlah uang agar tubuh moleknya bisa dicicipi Anam. Namun, tawaran itu ditolak korban. Geram mendapati penolakan, Anam akhirnya naik pitam. Pelaku akhirnya nekat mengancam membunuh korban dgn parang jika berani macam-macam.

Anam menampik bahwa kejadian itu merupakan paksaan. Justru keduanya berani b3rhubungan 1nt!m lantaran suka sama suka. 

"Parang itu bukan milik saya. Saya tidak memaksa, mau sama mau," kata Anam di Mapolres Malang, Jumat (22/4).

Anam mengaku sebagai teman dari suami korban. Sehari-hari kerap bermain bersama bahkan berbisnis bersama suami korban.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Iptu Sutiyo, mengungkapkan dalam catatan kepolisian tersangka sebagai residivis. Tersangka telah 2 kali dijerat persoalan hukum.

Atas tindak p3merkos4an, Anam dijerat Pasal 285 KUHP tentang pem3rkosa4n dengan ancaman 12 tahun penjara. "Ada unsur perkosaan diikuti ancaman kekerasan, terbukti dengan adanya senjata tajam," kata Sutiyo.

Dalam catatan polisi, Anam diketahui pernah dijerat Pasal 332 atau kasus melarikan gadis di bawah umur dan menyetubuhinya. Anam akhirnya divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.

Selai itu, ketika remaja, Anam juga pernah dijerat kasus pencurian ayam. Karena perbuatannya itu, tersangka divonis 3 bulan penjara.

Semoga bermanfaat,,,,jangan lupa bagikan info ini ya....

Sumber: Merdeka.com

No comments:

Post a Comment